PERSYARATAN
PEMBUATAN REKOM PASPOR CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI) MELALUI PERUSAHAAN
PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI):
Persyaratan Umum
1.
Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali
bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan harus
berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun
2.
Sehat jasmani dan rohani
3.
Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan dan
4.
Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK,
sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon PMI).
Berkas Administrasi yang harus dipenuhi
antara lain :
1. Surat Permohonan Rekom Paspor CPMI;
2. Surat Pengantar Rekrut ( SPR );
3. Surat Perjanjian Penempatan CPMI;
4. FC KTP dengan menunjukkan aslinya;
5. FC Ijazah dengan menunjukkan aslinya;
6. Pas Photo sesuai dengan keperluan (4 X6) 3
lembar;
7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
8. Surat Izin diantaranya sbb : ( Asli )
a. Orang tua bagi yang belum
berkeluarga;
b. Wali bagi yang belum
berkeluarga namun orang tua sudah meninggal;
c. Suami bagi istrinya akan
bekerja ke luar negeri;
d. Istri bagi suami yang akan
bekerja ke luar negeri;
9. FC Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya;
10. FC Akta Kelahiran dengan menunjukkan aslinya;
11. Kartu AK-1 (Kartu Kuning).
Cat :
1.
Irma : 082
189 589 665
2.
Ibnu : 082
260 788 974